Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Polisi Hari Ini

2 weeks ago 7

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Polisi Hari Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. Foto: Instagram/dude2harlino

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dijadwalkan diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (2/4).

Suami istri tersebut bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap Dude Harlino dan Alyssa Soebandono.

"Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada Kamis, 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri," kata Brigjen Ade dilansir Antara.

Menurutnya, pemanggilan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Brand Ambassador PT DSI yang diketahui berdasarkan fakta dan hasil penyidikan.

"Penyidik telah mengirim surat panggilan terhadap para saksi-saksi yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador," tambahnya.

Dalam perkara penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yakni pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS yang juga pernah menjabat sebagai direktur periode 2018-2024.

Tersangka lainnya, TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dijadwalkan diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri..

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |