Mau Bepergian ke Luar Negeri? Pahami Aturan Ini Agar Pulang Tidak Mengalami Kendala

2 weeks ago 7

Mau Bepergian ke Luar Negeri? Pahami Aturan Ini Agar Pulang Tidak Mengalami Kendala

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan penting bagi para pelaku perjalanan internasional untuk memahami aturan pembawaan barang kena cukai agar tidak mengalami kendala saat tiba di Indonesia.

Seperti yang terjadi pada awal Maret 2026, petugas Bea Cukai Telukbayur menemukan seorang penumpang penerbangan internasional yang membawa tiga botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari luar negeri.

Faktanya, jumlah tersebut melebihi ketentuan pembebasan yang berlaku, yakni maksimal satu liter per orang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Budi menjelaskan aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat.

“Pengaturan ini dilakukan agar konsumsi dan peredaran barang kena cukai tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif,” kata Budi.

Barang kena cukai (BKC) sendiri merupakan barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya diawasi.

Contoh BKC meliputi hasil tembakau seperti rokok dan cerutu, etil alkohol atau etanol, serta minuman mengandung etil alkohol seperti bir, anggur, dan arak.

Bea Cukai menjelaskan aturan yang harus dipahami masyarakat agar tidak mengalami kendala saat kembali ke Indonesia, simak selengkapnya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |