Menaker Rilis WFH Sehari Sepekan, Gaji tak Dipotong, Cuti Tahunan Tetap Utuh

2 weeks ago 21

Kamis, 02 April 2026 – 07:30 WIB

Menaker Rilis WFH Sehari Sepekan, Gaji tak Dipotong, Cuti Tahunan Tetap Utuh - JPNN.com Bali

Menaker Yassierli mengumumkan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH satu hari dalam sepekan saat konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026) kemarin. Foto: Humas Kemenaker

bali.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Dalam SE tersebut, Menaker Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Langkah ini diambil sebagai strategi memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Kami mengimbau pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH bagi buruh atau pekerja selama satu hari dalam sepekan.

Kebijakan ini tetap memberi ruang bagi perusahaan untuk mengatur jam kerja sesuai kondisi operasional mereka,” kata Menaker Yassierli saat konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Turut hadir Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja.

Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan.

Menaker Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |