Menteri Abdul Mu'ti: Tidak Ada Alasan Pemda Memecat Guru & Tendik PPPK Paruh Waktu

2 weeks ago 9

 Tidak Ada Alasan Pemda Memecat Guru & Tendik PPPK Paruh Waktu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mendikdasmen Abdul Mu'ti meminta pemda tidak memecat guru dan tendik PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Humas Kemendikdasmen

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengingatkan pemda untuk tidak memecat guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW).

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembayaran honor guru, TU, dan tendik dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2026.

Dana BOSP bisa digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta

Menteri Mu'ti mengatakan, dengan SE tersebut tidak ada alasan bagi pemda untuk tidak mempekerjakan guru dan tendik P3K paruh waktu.

"Guru-guru PPPK dan PPPK paruh waktu tidak boleh diberhenfikan. Sudah jelas kok aturannya," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada JPNN.com seusai mencanangkan Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Rawamangun, Jakarta, Rabu (1/4).

Dia menjelaskan, guru dan tendik P3K paruh waktu harus dipertahankan kontrak kerjanya hingga akhir 2026. 

Selama masa tunggu itu, Kemendikdasmen telah memberikan kebijakan untuk menalangi gaji PPPK paruh waktunya.

'Kami sudah meminta pemda agar tidak memberhentikan guru-guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Khusus PPPK paruh waktu, kontrak kerjanya kami minta harus dipertahankan hingga akhir 2026," terangnya.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan tidak ada alasan bagi pemda untuk memecat guru dan tendik PPPK paruh waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |