PD Pasar Surya Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kejari Tanjung Perak

2 weeks ago 7

Kamis, 02 April 2026 – 12:37 WIB

PD Pasar Surya Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kejari Tanjung Perak - JPNN.com Jatim

Kejari Tanjung Perak geledah kantor PD Pasar Surya terkait dugaan korupsi pengelolaan sewa stand. Foto: Dok. Kejari Tanjung Perak

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan terkait kasua dugaan korupsi sewa stan yang tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo setelah kantornya digeledah selama 12 jam oleh penyidik.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada pedagang secara optimal,” kata Agus, Rabu (1/4).

Agus menjelaskan penggeeledahan ini dilakukan berdasarkan surat izin lengkap dan merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terkait dugaan korupsi sewa-menyewa stan pasar selama kurun waktu 2024–2025.

Dia juga menyebut hampir seluruh ruangan di kantor PD Pasar Surya turut diperiksa oleh penyidik.

“Bahkan saya lihat berkas paling banyak yang dibawa berasal dari ruang bagian pemasaran, karena yang berhubungan dengan sewa tempat lahan di tiga cabang pasar PD Pasar Surya,” tambahnya.

Di tengah proses tersebut, PD Pasar Surya memastikan operasional pelayanan tetap berjalan sejalan dengan prinsip transparansi dan profesionalitas yang ditekankan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan penggeledahan kantor Perusahaan Daerah (PS) Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penyewaan stand tahun 204-2025, Senin (30/3).

PD Pasar Surya tanggapi proses penggeledahan yang dilakukan Kejari Tanjung Perak terkait kasua dugaan korupsi sewa stand dan lahan kosong

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |