WFH Tak Kurangi Gaji, Menaker Imbau Berlaku 1 Hari per Minggu

2 weeks ago 7

Kamis, 02 April 2026 – 12:07 WIB

WFH Tak Kurangi Gaji, Menaker Imbau Berlaku 1 Hari per Minggu - JPNN.com Jatim

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Foto: Biru Humas Kemenaker

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif.

Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4).

Dia menegaskan pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja. Upah tetap dibayarkan sesuai ketentuan dan tidak memengaruhi cuti tahunan.

Selain itu, pekerja tetap wajib menjalankan tugas, sementara perusahaan harus menjaga produktivitas dan kualitas layanan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk sektor yang membutuhkan kehadiran fisik.

Adapun di antaranya sektor kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, ritel, industri, transportasi, logistik, hingga keuangan.

Selain WFH, pemerintah juga mendorong perusahaan melakukan penghematan energi di lingkungan kerja.

Langkah tersebut meliputi penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya efisiensi, hingga pemantauan konsumsi energi secara terukur.

Menaker mengimbau perusahaan menerapkan WFH satu hari per minggu untuk efisiensi energi tanpa mengurangi hak pekerja.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |