Taat UU HKPD Tanpa PHK PPPK, Ada Hal Penting Dikorbankan

5 hours ago 4

Taat UU HKPD Tanpa PHK PPPK, Ada Hal Penting Dikorbankan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MALANG – Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, berupaya agar tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para PPPK di lingkup pemda setempat.

Di sisi lain, Pemkot Malang harus mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Karena itu, Pemkot Malang membuka opsi tak melakukan perekrutan aparatur sipil negara (ASN) baru untuk memenuhi ketentuan UU HKPD yang mulai berlaku pada 2027.

Dengan demikian, porsi belanja pegawai bisa ditekan, tanpa melakukan PHK PPPK. Meski ada hal penting yang dikorbankan, yakni tidak membuka rekrutmen CPNS dan PPPK 2026.

"Strategi Kota Malang untuk mencapai mandatori 30 persen, tahun ini kemungkinan tidak ada pengadaan ASN dari umum, baik itu CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (20/4).

Skema belanja pegawai dengan batasan paling maksimal 30 persen dari total nilai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagaimana yang tertuang di dalam UU HKPD akan diterapkan pada 2027.

Kebijakan itu mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran belanja pegawai.

Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang belanja pegawai mencapai Rp1,08 triliun atau sebesar 43,55 persen dari total APBD 2026 sebesar Rp2,48 triliun.

Pemda ini berupaya agar tidak melakukan PHK terhadap para PPPK, tetapi tetap patuh pada UU HKPD.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |