Wahai PNS dan PPPK, Perhatikan Omongan Pak Berly, yang Melanggar Tukin Dipotong

5 hours ago 4

Wahai PNS dan PPPK, Perhatikan Omongan Pak Berly, yang Melanggar Tukin Dipotong

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tukin ASN PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Sam/JPNN.com

jpnn.com - SERANG – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK di lingkup Pemerintah Provinsi Banten diingatkan untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Pemprov Banten tengah merancang kebijakan tegas berupa sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN yang kedapatan menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Rizki Natakusumah menyatakan bahwa skema tersebut kini sedang diformulasikan untuk segera diajukan kepada gubernur melalui koordinasi dengan wakil gubernur dan sekretaris daerah.

"Kebijakan ini disusun untuk memperkuat disiplin pajak di kalangan ASN. Sebagai wajib pajak, kepatuhan pembayaran pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari etika birokrasi," ujarnya di Serang, Senin (20/4).

Berly menjelaskan, langkah ini bertujuan memberikan pesan kepada publik bahwa ASN harus menjadi garda terdepan dan teladan dalam kepatuhan pajak sebelum pemerintah daerah mendorong kesadaran masyarakat yang lebih luas.

Guna mematangkan kebijakan tersebut, Bapenda akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian untuk menyelaraskan data kepegawaian dengan data kepemilikan kendaraan.

Selain disiplin internal, Bapenda Banten juga menerapkan strategi percepatan penagihan dengan melibatkan seluruh pegawainya.

Setiap pegawai ditargetkan menuntaskan penagihan terhadap 10 wajib pajak per bulan.

Para ASN PNS dan PPPK yang tidak melakukan kewajibannya sebagai warga negara ini bakal terkena sanksi potong tukin.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |